DASAR
HUKUM INDONESIA
I.
Dasar Hukum di Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber
nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya,
Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak
tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara
tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD
itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja
badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945
memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud
dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945,
yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi
tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas
kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat
disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan
bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi
dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya
mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada
pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar
UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana
kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara
belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang
kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan
hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi
berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan
kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak
tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di
Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung
dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi,
merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan
dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh
rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek
penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu
Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus,
penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap
pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution”
dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar,
sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari
menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya
menunjukkan naskah tertulis.
II. Pengertian Kedudukan dan Peran
Kedudukan dan peranan merupakan unsur-unsur dalam struktur
sosial yang mempunyai arti penting bagi sistem sosial. Sistem sosial adalah
pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik antara individu dengan
masyarakat. Dalam hubungan timbal balik tersebut status dan peran individu
mempunyai peranan yang penting karena kelanggengan masyarakat tergantung pada
keseimbangan kepentingan-kepentingan individu yang bersangkutan. Secara
empiris, perbedaan status mempengaruhi cara bersikap seseorang dalam
berinteraksi sosial. Orang yang menduduki status tinggi mempunyai sikap yang
berbeda dengan orang yang statusnya rendah. Status seseorang menentukan
perannya dan peran seseorang menentukan apa yang diperbuat
(perilaku) (Maryati, kun, 2001).
1. Kedudukan atau status.
Kadang-kadang dibedakan antara pengertian kedudukan (status)
dan kedudukan social (social status).kedudukan diartikan tempat atau posisi
seseorang dalam suatu kelompok social, sedangkan kedudukan social tempat
seseorang dalam lingkungan pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya. Kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan
digambarkan dengan kedudukan (status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti
tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan
tiga macam kedudukan yaitu:
a. Ascribed
status
yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa
memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut
diperoleh karena kelahiran. Pada umumnya ascribed status dijumpai pada masyarakat
dengan system lapisan tertutup, misalnya masyarakat feodal, atau masyarakat
tempat system lapisan bergantung pada perbedaan rasial.
b. Achieved status
yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha-usaha
yang disengaja.misalnya seseorang dapat menjadi sarjana kesehatan masyarakat
asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut bergantung pada
yang bersangkutan bisa atau tidak menjalaninya. Apabila yang bersangkutan tidak
dapat memenuhi persyaratan tersebut ia tidak akan mendapat kedudukan yang
diinginkannya.
c. Assigned status
merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang.
Kedudukan ini mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status. Artinya
suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada
seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2. Peranan (role).
Peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan
(status). Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan. Persamaan antara kedudukan
dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Tidak ada peranan tanpa
kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa peranan. Pentingnya peranan adalah
karena ia mengatur perilaku seseorang. Orang yang bersangkutan akan dapat
menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya.
Hubungan-hubungan social yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara
peranan-peranan individu dalam masyarakat. Peranan juga diatur oleh norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat. Peranan yang melekat pada diri seseorang harus
dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam
masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu dalam
organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian
diri dan sebagai suatu proses. Jadi seseorang menduduki suatu
posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Peranan
mencakup tiga hal yaitu sebagai berikut:
a. Peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membingbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
b. Peranan
adalah suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai organisasi.
c. Peranan juga
dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur social
masyarakat. (Waluya, bagja, 2007)
III. Peran dan Kedudukan sebagai Warga
Negara Indonesia
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Dengan memiliki
status sebagai warga negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara.
Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara
maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status
warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga
negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin,
2000).
Peran Warga Negara
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi)
serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari
negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kedudukan-dan-peranan-setiap-warga-negara-dalam-negara-ri/
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia
BalasHapusSALAMPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !